SYARAT, KEUNTUNGAN DAN APA ITU SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SMK3

Syarat dan Keuntungan SMK3


Apa itu SMK3 serta syarat dan Keuntungan yang didapat dalam mengikuti Program Konsultasinya. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang kita sebut Konsultan SMK3 merupakan bagian dari sistem perusahaan yang bermanajemen secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dapat menciptakan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

BACA JUGA KONSULTAN ISO 45001

SMK3 PP 50/2012 – Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2012 No. 50 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

PP Tahun 2012 No. 50 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta.

PP tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Antara PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

SMK3 ialah sistem manajemen perusahaan bagian darsecara keseluruhan , khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja.

Kita akan terbitkan PP ini untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Tahapan Kegiatan Jasa Konsultasi

  1. Diagnostic Audit & Gap Analysis: Pelaksanaan Analisa gap penerapan SMK3 yang berlangsung saat ini dengan persyaratan SMK3;

  2. Kick off Meeting & Klarifikasi Hasil Gap Analysis (Hasil agnostic audit) dan Pembentukan Tim Internal System Development Perusahaan

  3. Awareness Training SMK PP 50/2012

  4. Pelatihan dan Penyusunan HIRADC (Hazard Identification, Risk Assesment & Determining Control)

  5. Training petugas P3K sertifikasi KEMNAKER RI*

  6. Training Ahli K3 Umum sertifikasi KEMNAKER RI*

  7. Pengembangan Sistem & Penyusunan Dokumentasi SMK3 PP 50/2012

  8. Klarifikasi Penerapan SOP / Revisi & Penyempurnaan (Management System Implementation)

  9. Coaching and Mentoring Management System Implementation

  10. Training Auditor SMK3 PP 50/2012 Sertifikasi KEMNAKER RI*

  11. Training Incident Investigation and Reporting;

  12. Review dan Menerapkan pemeriksaan kesehatan berkala untuk tenaga kerja;

  13. Melakukan Pemeriksaan dan Pemantauan Lingkungan Kerja;

  14. Pemeriksaan Audit Internal SMK3 PP 50/2012 dan arahan untuk pembuatan laporan audit.

  15. Rekomendasi tindakan perbaikan & tinjauan manajemen

  16. Pembuatan Laporan P2K3, Kecelakaan, Penyakit Akibat Kerja (PAK)

  17. Memastikan Lisensi Operator Pesawat Uap, Pesawat Tenaga & Produksi, Pesawat Angkat Angkut masih berlaku;

  18. Pendampingan Proses Audit Sertifikasi/ Assessment oleh Badan Sertifikasi

  19. Perbaikan Hasil Audit Sertifikasi

  20. Penyampaian Laporan Akhir

Persyaratan Wajib Audit SMK3

  1. Kelengkapan Legalitas (SIUP, TDP, NPWP, Domisili yang berlaku)

  2. Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (jika tidak ada bisa ganti dengan bukti pembayaran BPJS)

  3. Memiliki Petugas Peran Penanggunglangan Kebakaran Tempat kerja bersertifikat Kemenaker (sesuai dengan Kepmenaker No. 186 Tahun 1999)

  4. Memiliki Petugas P3K Tempat Kerja bersertifikat Kemenaker (sesuai dengan Permenaker No. 15 Tahun 2008)

  5. Memiliki Ahli K3 Umum bersertifikat Kemenaker (sesuai dengan Permenaker No. 02 Tahun 1992).

  6. Telah membentuk organisasi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan telah mendapatkan pengesahan dari setempat (sesuai dengan Permenaker No. 04 Tahun 1987)

  7. Telah kita lakukan Pemeriksaaan Kesehatan Berkala untuk Tenaga kerja dari Laboratorium/ Klinik/Rumah Sakit yang tertunjuk oleh Kemenaker sebagai PJK3 Kesehatan Kerja (sesuai dengan Permenaker No. 02 tahun 1980).

  8. Telah kita lakukan Pemeriksaan Lingkungan Kerja Tempat Kerja (sesuai dengan Permenaker No. 13 Tahun 2011)

  9. Telah dilakukan Audit Internal SMK3

  10. Memiliki Internal Auditor SMK3 bersertifikat Kemenaker.

  11. Memiliki Lisensi Operator Pesawat Uap; Pesawat Tenaga dan Produksi; Pesawat Angkat dan Angkut. (Jika menggunakan pesawat dalam operasional produksinya)

  12. Memiliki Petugas K3 Kimia berlisensi Kemenaker. (Jika menggunakan bahan kimia sesuai Nilai Ambang Batas).

  13. Memiliki Petugas K3 Listrik berlisensi Kemenaker. (apabila menggunakan Pesawat tenaga dan produksi (Genset) diatas 200 KVA.

  14. Memiliki petugas bekerja ketinggian berlisensi Kemenakerr. (jika pekerjaan dilakukan diatas diatas ketinggian (bangunan tertentu).

  15. Memiliki petugas bekerja ruang kerja terbatas berlisensi Kemenaker (jika pekerjaan kita lakukan pada ruang terbatas (confined space).

Hasil Pencapaian Program Konsultasi

  1. Program Konsultasi Sistem Manajemen K3 PP 50/2012 akan kembangkan berdasarkan pembentukan mindset & behavior berbasis pengelolaan risiko atau tersebut Risk Based Thinking seluruh lini organisasi sehingga tercipta suatu habit preventive action for improvement;

  2. Kegiatan Implementasi dapat kita lakukan berdasar “participative approach”, yaitu pelaksana sistem akan terlibatkan secara aktif, dalam perencanaan dan pengembangan sistem kerjanya dengan bantuan konsultan. Adanya peran dalam Konsultan ini adalah memfasilitasi kegiatan-kegiatan implementasi, untuk memastikan efektifitas dan efisiensinya. Teknik Ice Breaking ini kami akan menjadi formulasi yang tersendiri dalam menembus kebekuan atau “resistance” yang ada di internal perusahaan;

  3. konsultan ini berperan sebagai yaitu “Change agent” yang sesuai arahan atau kebijakan-kebijakan khusus dari Manajemen Puncak.

  4. Kelengkapan implementasi Sistem Manajemen K3 memerlukan komitmen Manajemen Puncak, karena itu dukungan dan keterlibatan aktif Manajemen Puncak terhadap program ini sangat memperlancar dan mempercepat proses perubahan yang kita harapkan

Benefit Mengikuti Program Konsultasi

  1. Konsultan terjun langsung setiap hari kerja dan terjun langsung ke dalam aktivitas perusahaan agar memahami seluruh proses & aktivitas sehingga mampu menentukan prioritas perbaikan yang dapat kita butuhkan perusahaan

  2. Dan ikut serta mendampingi penerapan management system dan memberikan arahan jika terdapat penyimpangan atau kekeliruan

  3. Jasa konsultan ini melakukan pengukuran efektivitas penerapan dan melatih personil perusahaan agar mampu mengevaluasi system management yang telah berjalan

  4. Ikut membantu tindakan perbaikan yang kita butuhkan dari hasil pengukuran dan evaluasi sehingga terbentuk road map improvement yang berkelanjutan.

Keuntungan Mengikuti Program Konsultasi

  1. Terdapat dalam aktivias perusahaan, konsultan bisa terjun langsug setiap hari kerja sehingga prioritas perbaikan bisa tentukan sesuai kebutuhan perusahaan.

  2. Arahan dari konsultan SMK3 bisa dapat kita berikan jika terdapat penyimpangan atau kekeliruan. Sehingga penerapan management system perusahaan seorang konsultan pun turut serta.

  3. Efektivitas peneraappan dapat kita ukur serta personil perusahaan dapat latih agar memiliki kemampuan mengevaluasi system management yang telah berjalan dalam perusahaan.

Terdapat dalam Perusahaan yang memiliki sertifikat SMK3 tentunya akan banyak memperoleh manfaat dan ikut serta dalam mematuhi peraturan pemerintah mengenai ketenagakerjaan. Apakah perusahaan anda memiliki sertifikat SMK3 dengan jasa konsultan pilihan?

Apabila Anda membutuhkan jasa konsultan SMK3 atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai SMK3, Kami akan senantiasa untuk membantu.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url