Fungsi Penggunaan Materai dalam Surat Perjanjian

 

fungsi dan guna materai

Pemakaian Materai dalam berbagai Surat Perjanjian, seperti Surat Kerja Sama ataupun Invoice dalam sebuah bisnis tentunya bukan hal yang asing lagi untuk kita lihat. bahkan didalam masyarakat pun, tentunya dalam tiap pengambilan ataupun pemutusan sebuah perjanjian akan dirasa tidak sah atau meyakinkan tanpa adanya materai sebelum dibubuhkan tanda tangan diatasnya.

Didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang berisi tentang UU Bea Materai disebutkan bahwa fungsi dari Materai adalah sebagai pajak atas dokumen yang dibebankan untuk dokumen tertentu. namun jangan juga salah, dengan beranggapan jika dokumen perjanjian yang tidak dibubuhkan Materai menjadi tidak sah. hanya saja, jika anda sewaktu-waktu ingin menjadikan sebuah surat perjanjian sebagai alat bukti didalam pengadilan. maka surat perjanjian bermaterai adalah hal wajib.

Tarif Bea Materai

Saat ini Bea Materai yang beredar Di Masyarakat dapat ditemui dalam nominal Materai 3000 , Materai 6000 dan yang terbaru adalah Materai 10000. yang mana memiliki fungsi yang sedikit berbeda diantaranya :

Materai 3000 berguna didalam surat perjanjian yang memuat Nilai Uang Sejumlah Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Materai 6000 berguna didalam surat perjanjian yang memuat Nilai Uang Sejumlah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sampai Dengan Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

Materai 10000 berguna didalam surat perjanjian yang memuat Nilai Uang diatas Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

Dokumen-Dokumen yang Memerlukan Penggunaan Materai

Materai 3000




  • Cek, Billyet, Giro.
  • Surat Berharga seperti Wessel, Promes dan Aksep dengan nominal Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Semua surat yang memuat nilai uang dengan nominal paling tinggi sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Materai 6000




  • Sekumpulan Efek dengan bentuk serta nama apapun yang mencakup nominal uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
  • Surat Perjanjian seperti Surat Hibah, Kuasa yang mana dalam pembuatannya diperuntukkan sebagai bukti tentang perbuatan, kenyataan maupun keadaan yang bersifat Perdata.
  • Semua Surat yang memuat nilai uang dengan nominal minimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling besar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
  • Surat yang ingin dijadikan sebagai Bukti dalam Pengadilan
  • Akta Notaris beserta seluruh salinannya 
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta seluruh salinannya

Materai 10000




  • Surat Perjanjian ataupun surat keterangan serta pernyataan sejenis berserta seluruh salinannya
  • Akta Notaris beserta seluruh salinannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Seluruh salinannya
  • Semua surat yang memuat nilai uang dengan nominal diatas Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
  • Surat sebagai bukti didalam pengadilan
  • Segala bentuk surat perjanjian yang mana mencakup didalamnya nilai ataupun nominal Uang diatas Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
  • Beragam atau bermacam dokumen maupun surat yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url